Bidan ZN di Prabumulih Tersangka
Kejari Prabumulih Tahan Bidan Zainab Tersangka Malapraktik yang Sebabkan Pasienya Meninggal
"ZN langsung kita kirim ke Rutan, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata mantan penyidik KPK tersebut.
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Bidan Zainab tersangka malapraktik yang menyebakan pasienya meninggal, langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Prabumulih setelah dilimpahkan dari Polres Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas, tersangka serta barang bukti dari Polres Prabumulih.
"ZN dan barang bukti telah kami terima (dari polres Prabumulih-red)," ungkap pria yang mendapat promosi menjadi Kajari Kabupaten Musi Banyuasin tersebut kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Roy mengatakan, setelah bidan ZN dan barang bukti diterima pihaknya kemudian dilakukan penitipan tersangka untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
"ZN langsung kita kirim ke Rutan, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata mantan penyidik KPK tersebut.
Untuk diketahui, pasca ditetapkan tersangka oleh Polres Prabumulih dan Polda Sumsel, bidan ZN yang juga mantan Lurah Sindur itu tidak dilakukan penahanan.
Meski barang bukti lengkap dan telah ditetapkan tersangka namun selama beberapa minggu terakhir Bidan ZN tidak ditahan Polres Prabumulih.
Lalu pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 11.30 dilakukan pelimpahan dan bidan ZN mengenakan rompi orange digiring ke Kejaksaan Ngeri Prabumulih dan ditahan pihak kejaksaan.
Bidan ZN sendiri ditetapkan tersangka setelah viral diduga melakukan malapraktik dan menyebabkan pasiennya diduga meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.