Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Sudah Damai dengan Korban, Polda Sumsel Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Dokter MY Terus Dilanjutkan

Dokter My sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring

Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok Dokter MY diduga lecehkan istri pasien di Palembang. 


Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan Dokter MY dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum


"Iya sudah Damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

 

Diakuinya, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah 
disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, SH.MH baik dengan cara diantar
kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.


Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan dr My,Sp.OT telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.

Dimana, dalam kesepakatan damai itu dirinya dan dr My sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahama semata.


Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21 Desember 2023.

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.


Ia juga menegaskan,  kesempatan damai antara dirinya dan dr My pada 8 April 2024 itu tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.


"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.


Sementara kuasa hukum dokter Myd, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan kalau perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.


Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.


"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.


Terpisah, salah satu mantan kuasa hukum TAF Redho Junaidi SH MH mengatakan, saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.


"Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami di hubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk di transfer uang sejumlah lumayan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved