Berita PALI

Marah tak Dipinjami Motor, Pemuda di PALI Pukuli Ayah Kandungnya Hingga Babak Belur

Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pemuda berinisial RL (24) yang tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
Tersangka RL (24) saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI lantaran tega menganiaya Ayah kandungnya. 


Mengetahui keberadaan tersangka selanjutnya Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI langsung bergerak melakukan penangkapan.


"Tersangka berhasil kita amankan saat sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Selain menangkap tersangka kami juga mengamankan barang bukti satu bilah bambu warna coklat dengan panjang kurang lebih 100 cm, yang digunakan tersangka memukul punggung korban,"jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved