Tata Cara

Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Orangtuanya Meninggal Dunia

Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orangtuanya meninggal dunia

|
Editor: Odi Aria
Handout
Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia Atau Kecelakaan 

SRIPOKU.COM- Sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orangtuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Pemberian Manfaat

Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
- Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
- Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja
- Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Syarat Anak dan Besarannya:

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

- Anak usia sekolah
- Belum mencapai usia 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
- Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Nantinya, anak-anak yang memenuhi syarat diberikan bantuan sesuai dengan jenjang Pendidikan, yaitu:

- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun.

Bagaimana Cara Klaimnya?

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.


Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3*
dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved