Tata Cara
Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Orangtuanya Meninggal Dunia
Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orangtuanya meninggal dunia
SRIPOKU.COM- Sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orangtuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Pemberian Manfaat
Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
- Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
- Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja
- Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
Syarat Anak dan Besarannya:
Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
- Anak usia sekolah
- Belum mencapai usia 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
- Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
Nantinya, anak-anak yang memenuhi syarat diberikan bantuan sesuai dengan jenjang Pendidikan, yaitu:
- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun.
Bagaimana Cara Klaimnya?
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3*
dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani
Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Gak Perlu Ribet Waspada Oknum Calo |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
![]() |
---|
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.