Cara Cek NIP PPPK 2025 di Mola BKN Secara Online, Lengkap Dengan Langkah-langkahnya

Berikut ini cara cek Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus

Editor: adi kurniawan
Istimewa
NIP PPPK - Berikut ini cara cek Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus dan mengisi alokasi kebutuhan. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini cara cek Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus dan mengisi alokasi kebutuhan.

Melansir dari bkn.go.id, peserta seleksi PPPK dijadwalkan untuk melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paling lambat harus dilakukan pada 10 September 2025.

Adapun proses pengangkatan PPPK 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap akan dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

Dengan adanya jadwal ini, para peserta kini sudah bisa memeriksa status penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Cara Cek NI PPPK 2025

Peserta yang lolos seleksi bisa memeriksa status nomor induknya secara online melalui website Mola (Monitoring Layanan) BKN.

Adapun penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara cek status NI PPPK 2025 via Mola BKN adalah sebagai berikut:

  • Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.
  • Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.
  • Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.

Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Gaji PPPK 2025

Merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved