Idul Adha 2026

5 Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Dipahami Jelang Hari Raya Idul Adha

Berdasarkan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar ibadah kurban

Tayang:
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Gemini AI
INFOGRAFIS - Lima syarat utama yang harus dipenuhi agar ibadah kurban bernilai sah dan sesuai dengan syariat Islam yang dikutip pada Jumat (22/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang berniat menunaikan ibadah kurban diimbau untuk memperhatikan keabsahan hewan yang akan disembelih. 
  • Terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar ibadah kurban bernilai sah dan sesuai dengan syariat Islam
  • Jenis hewan tersebut meliputi unta, sapi, kambing, atau domba.  Penyembelihan hewan di luar jenis tersebut dinyatakan tidak sah sebagai kurban.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang berniat menunaikan ibadah kurban diimbau untuk memperhatikan keabsahan hewan yang akan disembelih. 

Berdasarkan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar ibadah kurban bernilai sah dan sesuai dengan syariat Islam yang dikutip pada Jumat (22/5/2026). 

Berikut adalah rincian syarat hewan kurban yang wajib dipahami:

1. Jenis Hewan Harus Ternak (An'am)

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Jenis hewan tersebut meliputi unta, sapi, kambing, atau domba. 
Penyembelihan hewan di luar jenis tersebut dinyatakan tidak sah sebagai kurban.

2. Memenuhi Batas Usia Minimal

Setiap jenis hewan memiliki standar usia minimal untuk memastikan bahwa hewan tersebut sudah cukup dewasa dan layak konsumsi. 

Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.

Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.

Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.

Domba: Minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ke-7.

3. Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat

Hewan yang dikurbankan harus berkualitas baik. Ibadah kurban menjadi tidak sah jika hewan mengalami kondisi cacat berikut:

Buta salah satu mata atau keduanya.

Sakit dengan gejala yang tampak jelas.

Pincang atau tidak dapat berjalan dengan normal.

Sangat kurus hingga tidak memiliki daging atau lemak yang cukup.

4. Status Kepemilikan yang Sah

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved