Apabila orang tuanya meninggal dunia, Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Sonny Alonsye, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim mengatakan, beasiswa ini sangatlah bermanfaat untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan agar tetap dapat melanjutkan jenjang pendidikan tanpa khawatir tentang biaya.
"Kami mengimbau untuk para pelaku usaha dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya agar para tenaga kerja dapat bekerja keras bebas cemas” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.