Berita Pagar Alam

Polres Minta Pemkot Pagar Alam Tinjau Ulang Izin-izin Agen dan Pengkalan Gas 3 Kg, Terapkan Sanksi

"Kami akan berkolaborasi dengan Pemkot Pagar Alam untuk melihat izin agen dan pangkalan yang terindikasi menjual Gas 3 Kg di atas HET"

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Wawan Septiawan
Polres Pagar Alam menangkap salah satu pemilik pangkalan Gas 3 Kg bersubsidi di Kota Pagar Alam, tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Polres meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Dinas Terkait untuk meninjau ulang izin pangkalan yang bersangkutan.

Hal ini buntut dari ditangkapnya salah satu oknum pemilik pangkalan Gas LPG 3 kilogram yang ditangkap Satreskrim Pagar Alam karena diduga menjual Gas bersubsidi tersebut di tas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Polres akan berkolaborasi dengan Pemkot untuk meminta pihak yang mengeluarkan izin untuk meninjau ulang izin-izin agen dan pangkalan yang terbukti menjual Gas 3 Kg di atas HET.

"Kami akan berkolaborasi dengan Pemkot Pagar Alam untuk melihat izin agen dan pangkalan yang terindikasi menjual Gas 3 Kg di atas HET. Kita akan meminta pihak terkait dapat meninjau ulang izin mereka," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK, Jumat (5/4/2024).

Pj Walikota Pagaralam, H. Lusapta Yudha Kurnia, melakukan monitoring ke pangkalan Gas LPG.
Pj Walikota Pagaralam, H. Lusapta Yudha Kurnia, melakukan monitoring ke pangkalan Gas LPG. (Sripoku.com/Wawan Septiawan)

Baca juga: Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Agen Gas di Pagar Alam Amankan Polres Pagar Alam, Ini Modusnya

Ditegaskan Kapolres, bagi yang sudah terbukti menjual gas 3 kg diatas HET diharapkan bisa mendapatkan hukuman administrasi dengan mencabut izin pangkalan atau agen tersebut.

"Harus ada efek jera selain hukuman pidana. Mereka juga harus dicabut izinnya agar hal ini tidak dilakukan lagi oleh oknum pemilik pangkalan atau agen lainnya di Pagar Alam kedepannya," tegas Kapolres.

Polres juga akan memeriksa pajak sejumlah pangkalan yang sudah terbukti menjual gas 3 kg dengan harga tinggi.

"Jadi pelaku akan kena pasal berlapis selain hukuman pidana dan denda juga ada hukuman administrasi dan pemeriksaan pajaknya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved