Berita Palembang

Polda Sumsel Imbau Warga Lapor Jika Debt Collector Lakukan Kekerasan, Penarikan Ada Aturannya

Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap debt collector menjadi sorotan beberapa hari terakhir. 

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto 


Kemudian barang-barang yang ada di mobil itu mungkin tidak terkait dengan yang ada di dalam perjanjian jual beli.


"Jadi ini sudah salah, kemudian menimbulkan masalah baru lagi," katanya.


Dari itu, Sunarto mengimbau dan memberi peringatan kepada perusahaan finance untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur, harus melalui proses peradilan pengadilan.


"Dan tidak melakukan hal-hal yang arogan, apalagi pengambilan secara paksa," katanya.

Ia menambahkan, tindakan para debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Di mana mereka kerap kali memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.

Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan.

Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.

Dengan kejadian Aiptu FN, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan.

Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved