Berita Palembang
Polda Sumsel Imbau Warga Lapor Jika Debt Collector Lakukan Kekerasan, Penarikan Ada Aturannya
Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap debt collector menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap debt collector menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Bukan tanpa alasan, Aiptu FN yang dihadang oleh 12 orang debt collector harus mempertahankan kendaraan dan di dalam kendaraan tersebut ada istri dan anaknya.
Tindakan debt collector yang kerap memaksa menarik mobil yang diklaim menunggak sampai menggunakan kekerasan membuat masyarakat geram.
Baca juga: Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN akan diproses oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Masih penyelidikan. (Selain dua DC) yang lainnya juga akan kami periksa, tentunya menunggu pemeriksaan Propam selesai. Soalnya mau kita selaraskan, " ujar Anwar, Selasa (26/3/2024)
Tindakan menarik mobil tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui yakni di persidangan sesuai.
Baca juga: Plat Mobil Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ternyata Palsu, Aiptu FN Beli Mobil Over Kredit
Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Ada UU yang mengaturnya, dimana penarikan kendaraan yang kredit macet harus sesuai dengan ketentuan UU Fidusia," ujarnya.
Dia mempersilahkan masyarakat untuk turut memvideokan jika berhadapan dengan debt collector yang melakukan kekerasan.
Pidana yang akan menjerat debt collector jika melakukan penarikan secara paksa dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.
Baca juga: Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil
"Kita tetap mengikuti aturan. Bila Debt collector melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dan dilaporkan oleh masyarakat maka akan ditindaklanjuti.
Silahkan videokan dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak debt collector dari peristiwa Aiptu FN sudah melanggar dari prosedur yang ada.
"Kejadian seperti ini bukan pertama kali, tetapi sudah beberapa kali terjadi menyangkut pengambilan secara paksa barang dan lain sebagainya.
Dan ini cukup meresahkan masyarakat, karena tidak ada kepastian mobil yang diambil kapan akan dikembalikan," ujar Sunarto.
Antisipasi Kemacetan Saat Demo Mahasiswa, Polrestabes Palembang Bakal Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa di Sumsel Batal Gelar Demo di Gedung DPRD Sumsel Hari Ini, Diundur 1 September |
![]() |
---|
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.