Breaking News

Polres Muba

Tidak Terima Bekerja Sebagai Penjaga Keamanan, Heriyanto Mengamuk Rusak Fasilitas Perusahaan

PT Petro Utama Mandiri yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba membuat Heriyanto (25) mengamuk dan merusak fasilitas perusahaan. 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka pengancaman dan pengrusakan yakni Heriyanto ketika diamankan di Mapolsek Sungai Lilin. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat tidak diterima bekerja sebagai petugas keamanan di PT Petro Utama Mandiri yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba membuat Heriyanto (25) mengamuk dan merusak fasilitas perusahaan. 

Peristiwa  tersebut terjadi, Kamis (21/03/2024) sekira pukul 08.00 di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang mengatakan, aksi premanisme yang dilakukan oleh Heriyanto als Kepet (36) terjadi setelah ia tidak diterima bekerja di PT PUM.

Karena merasa kesal pelaku lantas mengamuk dan memgancam sejumlah karyawan. 

"Pelaku ini mendatangi korban Bahtiar yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT PUM dan langsung  memarahi korban dan memaksa  karyawan lainnya untuk berhenti bekerja. Saat itu pelaku  membawa sepotong kayu gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku berukuran 4 inchi," kata Moga, Senin (25/3/2024).

Tidak hanya membawa kayu gelam saja, pelaku juga membawa martil yang diselipkan dibalik bajunya. Pelaku keliling di pabrik sambil mengancam karyawan lainnya untuk berhenti bekerja.

"Pelaku sambil keliling pabrik menyuruh para karyawan berhenti bekerja dan merusak mobil Toyota Kijang, Mitsubhisi Strada dan dump truk yang ada dilokasi. Pelaku melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK," ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan melalui WhatsApp telah terjadi tindak kriminalitas. 

"Pelaku saat kita amankan masih duduk di sepeda motor di TKP  yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Pelaku kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved