Polres Muba
Tidak Terima Bekerja Sebagai Penjaga Keamanan, Heriyanto Mengamuk Rusak Fasilitas Perusahaan
PT Petro Utama Mandiri yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba membuat Heriyanto (25) mengamuk dan merusak fasilitas perusahaan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat tidak diterima bekerja sebagai petugas keamanan di PT Petro Utama Mandiri yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba membuat Heriyanto (25) mengamuk dan merusak fasilitas perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (21/03/2024) sekira pukul 08.00 di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang mengatakan, aksi premanisme yang dilakukan oleh Heriyanto als Kepet (36) terjadi setelah ia tidak diterima bekerja di PT PUM.
Karena merasa kesal pelaku lantas mengamuk dan memgancam sejumlah karyawan.
"Pelaku ini mendatangi korban Bahtiar yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT PUM dan langsung memarahi korban dan memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja. Saat itu pelaku membawa sepotong kayu gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku berukuran 4 inchi," kata Moga, Senin (25/3/2024).
Tidak hanya membawa kayu gelam saja, pelaku juga membawa martil yang diselipkan dibalik bajunya. Pelaku keliling di pabrik sambil mengancam karyawan lainnya untuk berhenti bekerja.
"Pelaku sambil keliling pabrik menyuruh para karyawan berhenti bekerja dan merusak mobil Toyota Kijang, Mitsubhisi Strada dan dump truk yang ada dilokasi. Pelaku melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK," ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan melalui WhatsApp telah terjadi tindak kriminalitas.
"Pelaku saat kita amankan masih duduk di sepeda motor di TKP yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Pelaku kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelasnya. (dho)
Polres Muba
Polda Sumsel
Polsek Sungai Lilin
PT Petro Utama Mandiri
Kabupaten Muba
AKBP Imam Safii
Iptu Moga Gumilang
| KURIR Antar 3 Kg Sabu dari Palembang-Lubuklinggau, Pasrah Dikepung Polisi Muba di SPBU Babat Toman |
|
|---|
| RESKRIM Polsek Babat Toman Ungkap Kasus Pencurian Onderdil Senilai Rp30 Juta, 2 Pelaku Diringkus! |
|
|---|
| Pengedar Narkoba 'Penguasa' Sungai Lilin Muba Ini Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Lokasi Ini! |
|
|---|
| TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
|
|---|
| LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.