Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

Bawa Sangkur & Pakaian Robek, Aiptu FN Serahkan Diri ke Polda Sumsel Buntut Penusukan Debt Collector

Aiptu FN oknum polisi yang menusuk dan menembak debt collector menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Tangkapan layar Aiptu FN bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aiptu FN oknum polisi yang menusuk dan menembak debt collector menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Ia membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek. 

Aiptu FN diantarkan keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau dan tiba di Polda Sumsel Senin 925/3/2024)  pukul 09.00  pagi tadi.

Kuasa Hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, kliennya saat ini tengah menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel sambil membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian. 

"Sangkur yang digunakan saat kejadian dibawa dan pakaian robek yang ada bercak darah karena luka, semua itu dibawa klien kami sebagai barang bukti," kata dia, Senin (25/3/2024).

Kuasa Hukum, Aiptu FN.
Kuasa Hukum, Aiptu FN. (Tribunsumsel.com/Rahmat)

Senjata Api tak Dibawa

Aiptu FN hanya membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek, sedangkan senjata api yang ia gunakan saat menembak debt collector tidak dibawa. 

Merespon hal tersebut kuasa hukum mengaku senjata api tidak dibawa karena tercecer. 

Sebab kliennya sempat panik sehingga senjata api tercecer di jalan," kata kuasa hukum. 

Bantah Melarikan Diri 

Rizal juga membantah Aiptu FN melarikan diri setelah kejadian tersebut. Menurut dia, kliennya hanya menenangkan diri ke Lubuklinggau. 

Selain itu ia meyakinkan keluarga supaya ia dapat menjalani proses etik di Propam. 

Ia berharap kliennya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"Kami tegaskan klien tidak melarikan diri. Dia hanya perlu waktu untuk menenangkan diri karena peristiwa viral ini, serta konsultasi kepada keluarga dan institusi untuk menjalani proses etik. Setelah ada kepastian hukum dan ketenangan beliau yakin hari ini hadir untuk berikan klarifikasi," ujarnya.

Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melapor balik debt collector ke Polda Sumsel Minggu (24/3/2024).
Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melapor balik debt collector ke Polda Sumsel Minggu (24/3/2024). (Rachmad Kurniawan Putra)

Saling Lapor 

Istri Aiptu FN, D melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel pada Minggu (24/3/2024).

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal. Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.

"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.

Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.

Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK. Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.

Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.

"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak  dirampas,"

Dia menambahkan pasca kejadian dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.

"Anak klien trauma karena peristiwa itu," kata dia. 

Sedangkan sstri debt collector yang menjadi korban penusukan di area parkir PSx Mall oleh oknum anggota polisi yang berdinas di Lubuklinggau membuat laporan di Polda Sumsel.

Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 16:39 WIB.

Mulanya ia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.

Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.

Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.

Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang disayangkan oleh terlapor Aiptu FN.

Ketika dikonfirmasi, Dira hanya membenarkan kalau ia telah membuat laporan di Polda Sumsel.

"Iya ," ujar Dira yang membenarkan jika telah membuat laporan di Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).

Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.

"Lagi ngobrol sama dokter," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved