Polres Muba

Cukup Scan Barcode Pakai Handphone, Tiga Layanan di Polres Muba Dalam Genggaman Tangan

Masyrakat yang bakal mengurus keperluan Surat Izin Mengemudi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pelaporan Sentra Pelayanan Kepolisian

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Cukup Scan Pakai Handphone, Tiga Layanan di Polres Muba Dalam Genggaman Tangan 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Masyrakat yang bakal mengurus keperluan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pelaporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu kini semakin dipermudah.

Pasalnya Satlantas Polres Muba meluncurkan inovasi scan barcode untuk membantu mempermudah  pelayanan publik dalam mengurus sejumlah layanan. 

Kapolres AKBP Imam Safii  SIk  melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH MH mengatakan inovasi tersebut untuk mempermudah pelayanan publik, dimana pihaknya telah membuat aplikasi sistem pelayanan berbasis scan barcode.

Cukup Scan Pakai Handphone, Tiga Layanan di Polres Muba Dalam Genggaman Tangan
Cukup Scan Pakai Handphone, Tiga Layanan di Polres Muba Dalam Genggaman Tangan (SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba)

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan pelayanan dari Polres Muba, terutama dalam hal pendaftaran pembuatan SIM, SKCK dan Konsultasi hukum berkaitan dengan laporan atau pengaduan ke SPKT," kata AKP Ricky Mozam, Sabtu (23/3/2024).

Lanjut Kasat Lantas Polres Muba, kemudahan yang ditawarkan untuk melakukan pendaftaran dan pengisian formulir  untuk mendapatkan pelayanan yang selama ini harus dilakukan dilokasi pelayanan dengan cara manual.

Kini setelah adanya aplikasi scan barcode ini dilakukan secara digital, lebih memudahkan masyarakat untuk  mendapatkan pelayanan polri.

"Proses kerjanya adalah setelah scan barcode yang tersedia dengan handphone, kemudian pemohon / masyarakat mendapatkan kode barcode,  yang berisikan jadwal kunjungan dan nomor antrian dilokasi pelayanan. Jadi masyarakat atau pemohon bisa mendaftar dimana saja," tandas AKP Ricky Mozam. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved