Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Kuasa Hukum Dokter MY Sesalkan RS Bunda Medika Pecat Kliennya Secara Sepihak, Tidak Prosedural

Kasus dugaan pecelehan seksual terhadap istri pasien yang dilakukan Dokter MY hingga kini terus bergulir di Polda Sumsel

Editor: Odi Aria
Handout
Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum Dokter MY. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kasus dugaan pecelehan seksual terhadap istri pasien yang dilakukan Dokter MY hingga kini terus bergulir di Polda Sumsel, Kamis (29/2/2024). 

Kuasa Hukum Dokter MY, Prof Bennadi Hay SH MH mengaku pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara duhulu sebelum melaporkan balik kuasa hukum pelapor.

"Jadi nantinya jika tidak terbukti, pastinya habis mereka dan kita kan melapor balik," ungkapnya. 


Bennadi pun membebarkan jika kliennya sudah dipecat oleh pihak RS Bunda Medika Jakabaring.  Namun pemecatan itu dinilainya dilakukan secara sepihak.

Baca juga: Kuasa Hukum TAF Ungkap Bukti Dugaan Pelecehan oleh Dokter MY, Bagian Sensitif Korban Tergores

"Dipecat itu tidak prosedural, harusnya klien kami di panggil dulu. Ditanyakan soal masalah tersebut benar atau tidak dan di proses dulu.

Tidak serta Merta langsung dipecat," tegasnya.

Ia menyebut, Dokter MY hingga saat ini belum bisa memberikan klarifikasi ke publik lantaran yang bersangkutan sedang sibuk.

"Klien kami lagi sibuk, apalagi kan klien kami sedang diserang, mungkin stress juga.

Tapi nanti bisa diagendakan didampingi saya klien kami akan tampil memberikan klarifikasi," ungkapnya.

Baca juga: Sosok TAF, Wanita Cantik Istri Pasien di Palembang Diduga Korban Pelecehan Dokter MY, Hamil 4 Bulan


Ditambahkannya, untuk bukti-bukti otentik pihaknya akan menyiapkan sejumlah bantahan yang dituduhkan ke Dokter MY.

"Namun setalah kita nunggu gelar perkaranya terlebih dulu," ujarnya.

Payudara Korban Tergores

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter MY, oknum di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring segera naik ke tahap sidik setelah gelar perkara.


Rencananya Polda Sumsel segera melalukan gelar perkara terhadap kasus itu setelah semua saksi dipanggil.


Kuasa hukum korban, Febriansyah SH mengatakan, pihaknya optimis proses hukum akan terus berlanjut dikarenakan pihaknya mengantongi rekaman CCTV di luar ruangan observasi dan hasil visum korban.


"Ada hasil bekas luka tergores di bagian payudara dan bekas suntik pada tangan sebelah kanan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan pihak Polda Sumsel," ujar Febriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Hasil visum itu didapat setelah TAF melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Dan itu sudah diserahkan ke penyidik untuk menjadi bukti


"Di malam kejadian klien kami melakukan visum, lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke Polda," katanya.


Terpisah Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini ketika berusaha dikonfirmasi belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait progres kasus yang berjalan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Laporkan Balik Pengacara Korban Pelecehan, Dituding Umbar Berita Bohong


"Ke Dir ya," ujar Raswidiati.


Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo juga belum merespon ketika dikonfirmasi terkait kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved