Opini
Pelayanan Kesehatan Setara Tanpa Adanya Perbedaan
ndonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki total 38 provinsi. Pada pertengan tahun 2023
Oleh : Merry Afriliana Sari
Mahasiswa Pasca Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya
SRIPOKU.COM - Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki total 38 provinsi. Pada pertengan tahun 2023 diperoleh data Badan Pusat Statistik bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 278,7 juta jiwa.
Seluruh warga negara Indonesia ini memiliki hak atas jaminan sosial yang diharapkan dapat mengembangkan dirinya secara utuh dan bermartabat, hal ini sejalan dengan UUD tahun 1945 pasal 28H ayat 3.
Lalu muncul pertanyaan, Mengapa setiap penduduk perlu memilliki jaminan kesehatan? Tentu saja jawabannya adalah, bahwa sakit itu adalah resiko yang dimiliki oleh setiap individu, saat kondisi sakit hal yang kita pikirkan adalah apakah penyakit ini akut atau kronis, apakah dana tersedia, siapakah yang membiayai pengobatan, dimana tidak ada kepastian biaya pengobatan, apakah murah ataukah mahal.
Semua kondisi ini apabila tidak kita persiapkan secara matang akan berdampak pada ekonomi keluarga, hal ini dikarenakan kita menguras tabungan atau penghasilan kita untuk biaya pengobatan, biaya transportasi kendaraan selama berobat, dan lain-lain.
Untuk memberikan jaminan kesehatan tersebut, pemerintah melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional membuat suatu program yaitu Program Jaminan Kesehatan, dimana BPJS Kesehatan ditunjuk sebagai badan penyelengara program ini.
Mengapa kita harus menjadi peserta JKN? Kita menjadi peserta JKN adalah suatu bentuk perlindungan untuk diri kita sendiri dan keluarga kita dikala sakit, terutama sakit yang berbiaya mahal, dan juga ada fungsi gotong royong, yaitu kita yang sehat membantu peserta yang sakit, juga suatu bentuk ketaatan sebagai warga negara yang baik.
Dengan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional kita mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Adapun pelayanan pada Fasilitas Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, Praktek Dokter Umum) yang kita peroleh yaitu pelayanan gawat darurat, pelayanan Rawat Jalan Dokter Umum maupun Dokter Gigi, Rawat Inap Tingkat Pertama, Pelayanan Kontrasepsi, Imunisasi, Edukasi Kesehatan, Skrining Kesehatan, Pemeriksaan Kehamilan, Persalinan, serta Pemeriksaan Pasca Persalinan.
Tentu saja pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ini diharapkan menjadi gate keeper yang berfungsi sebagai pelayanan yang paripurna, pelayanan yang berkelanjutan, kontak pertama pelayanan, dan koordinasi pelayanan.
Dimana kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, maka pasien dapat diberikan rujukan untuk selanjutnya berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit). Di Rumah Sakit, peserta JKN akan mendapatkan pelayanan yang sama dan setara dengan pasien yang berobat lainnya, walau tanpa menggunakan program JKN.
Hal ini dikarenakan Rumah Sakit sudah berkomitmen dengan adanya Janji Layanan JKN dimana poin-pointnya menerima NIK/KTP/Kis Digital untuk pendaftaran pelayanan, pemberian pelayanan tanpa adanya biaya tambahan yang sesuai ketentuan, memberikan obat sesuai kebutuhan pasien dan apabila terjadi kekosongan obat, tidak dibebankan kepada pasien untuk mencari obat tersebut, tidak membatasi hari rawat pasien, namun sesuai indikasi medis yang diberikan dokter,
1. Proses pendaftaran pelayanan kesehatan dapat menggunakan KTP/NIK/KIS Digital
2. Tidak meminta pasien menyiapkan fotokopi berkas pendaftaran
3. Tidak meminta biaya tambahan saat memberikan pelayanan sesuai ketentuan
4. Tidak membatasi hari rawat pasien (sesuai indikasi medis)
5. Memberikan obat sesuai kebutuhan pasien, dan tidak memberatkan pasien apabila terjadi kekosongan obat
6. Tidak membeda-bedakan dalam melayani pasien
Adapun pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan yaitu pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang, obat-obatan, pelayanan darah, persalinan, ambulance, tindakan operasi, alat kesehatan, rehabilitasi medik, pelayanan cuci darah, pelayanan kemoterapi, radioterapi, dimana pelayanan ini harus tetap sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Per 1 September 2023, jumlah FKTP (Puskesmas, Klinik, DPP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 23.587, FKRTL (Rumah Sakit, Klinik Utama) sebanyak 3.002, dan Apotik sebanyak 1.363 apotik. Dimana akses pelayanan JKN semakin meningkat setiap tahunnya.
Dengan naiknya pemanfaatan program JKN setiap tahunnya, diharapkan kemudahan akses juga diperoleh bagi setiap peserta JKN.
Hal ini selaras dengan semakin berkembangnya digitalisasi program JKN. Peserta dapat melakukan pendaftaran pelayanan, baik ke rumah sakit maupun ke puskesmas melalui pendaftaran online di aplikasi Mobile JKN.
Kemudahan pelayanan juga diperoleh dengan berlakunya KTP / NIK sebagai syarat pendaftaran pelayanan kesehatan.
Juga tersedianya beragam kemudahan akses layanan administrasi, kita bisa melakukan pengurusan administrasi melalui no Whatsapp PANDAWA 0811-8165-165 (08.00-15.00), Care Centre 165, Aplikasi Mobile JKN, Website bpjs-kesehatan.go.id, nomor layanan informasi CHIKA 08118750400, BPJS Satu (Layanan Informasi dan Pengaduan di Rumah Sakit), serta BPJS Keliling Mobile Customer Service.
Diharapkan dengan peningkatan mutu dan layanan, baik layanan administrasi maupun layanan kesehatan sejalan dengan kepatuhan kita sebagai peserta untuk rutin membayar premi BPJS Kesehatan baik yang melakukan pembayaran secara mandiri, maupun dari perusahaan tempat bekerja.
Mari kita jaga dan kawal bersama Program Jaminan Kesehatan Nasional ini, agar berhasil mencapai tujuan utama nya yaitu dapat memberikan pelayanan kesehatan yang setara tanpa adanya perbedaan, meningkatkan mutu layanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan seluruh warga negara, dimana dengan warga yang sehat dan produktif, dapat mengurasi angka kemiskinan dan menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Merry-Afriliana-Sari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.