Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

IDI Sumsel Tidak Pandang Bulu, Jika Dokter MY Terbukti Lakukan Pelecehan Harus Diproses Hukum

pihaknya letakkan kasus dokter yang berdinas di RS Bunda Medika Jakabaring ini sebagai kasus dengan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok Dokter MY Ortopedi, diduga lakukan pelecehan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring. 


"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian.

Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.


Ia menghargai pihak rumah sakit yang kooperatif dalam kepentingan penanganan kasus.


Namun sangat menyayangkan tidak ada itikad baik dari oknum dokter kepada kliennya sejak dilaporkan sampai dengan hari ini.


"Selama ini berproses, oknum dokter itu seolah-olah tidak ada itikad baik konfirmasi ke kami juga tidak ada," katanya.

Korban Lagi Hamil

Diberitakan sebelumnya, Taf (22), warga Jalan Tegal Binangun melaporkan seorang oknum dokter RS di Palembang ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (27/2/2024).

Wanita muda ini mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter tersebut. Hingga kini, korban mengaku masih trauma.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riswidiati Anggraini mengatakan awalnya suami korban berobat ke rumah sakit tersebut.

Setelah beberapa waktu dirawat inap, sang suami merasa baikan.

Malam harinya dia bertanya pada perawat kapan diperbolehkan pulang.

Sekitar pukul 22.30 WIB, MY datang dan menyarankan agar suami korban tidak pulang dulu karena harus diobservasi.

Suami korban pun dipindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VIP.

Setelah pindah kamar, oknum dokter tersebut meminta perawat tersebut pergi lalu menyuntik suami korban hingga tertidur lelap.

Korban yang sedang hamil, lalu dipanggil oknum dokter dan diberikan suntikan yang katanya itu vitamin.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved