Polres Muba

Jadikan Kebun Karet Transaksi Narkoba, Polres Muba Amankan Andika Bersama 47 Paket Sabu Siap Edar

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muba karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 13.00 kemarin.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dho
Pengedar sabu-sabu yakni Andika ketika diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkona Polres Muba bersama barang bukti. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aksi Andika (25) warga Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dalam mengedarkan narkoba harus terhenti sudah.

Tersangka harus diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muba karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 13.00 kemarin. 

Kapolres muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana SIk mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transkasi narkona didalam kebun tepatnya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa. 

"Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di kebun karet Desa Keban 1 sering ada kegiatan transaksi narkoba, dan setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap," kata Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana, Jumat (24/2/2024).

Dari penangkapan tersebut, sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis sabu atau seberat 12,64 gram bruto berhasil pihaknya amankan dari tangan tersangka Andika.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih pihaknya dalami.

Barang tersebut memang miliknya dan akan dijual kembali, jadi pelaku diindikasikan sebagai pengedar.

"Untuk itu pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3," tegasnya.

Pihaknya berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang pelaku dapat dihentikan.

"Laporkan jika menemukan ataupun mengetahui tentang peredaran nakorban melalui nomor bantuan polisi dan website bantuan polisi. Penangkapan ini minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Muba dan juga diharapkan dapat mengurangi orang mengkonsumsi narkoba," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved