Quick Count Pilpres 2024

Sedang Berlangsung, Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024 Klik Di sini!

Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel

|
Editor: Odi Aria
www.youtube.com
Sedang Berlangsung, Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024 Klik Di sini! 

SRIPOKU.COM - Hasil hitung cepat atau Quick Count Pilpres 2024 akan dimulai pukul 15.00 WIB.

Berikut link live streaming hitung cepat hasil Pemilu atau quick count yang bisa diupdate hari ini Rabu 14 Februari 2024.

Proses pemngutan suara baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kumudian DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dimulai serentak pukul 07.00 hingga pukuk 13.00 WIB.

Lantas apa itu Quick Count ?

Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Baca juga: Link Quick Count Pilpres 2024, Update Hasil Hitung Cepat Pemilu Papua dan Indonesia Timur Terkini

Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman Kompas.com hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.

Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.

Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.

Tepatnya 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Link Live Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024, Sebentar Lagi Akan Dimulai Klik Di sini

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 449 ayat 5.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian estimasinya diperkirakan dimulai pukul 15.00 WIB sore ini hasil hitung cepat bisa diakses.

Baca juga: Bawaslu Sumsel Temukan Dugaan Money Politik Caleg di Plaju, Amplop dan Stiker Caleg Diamankan

Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:

1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.

3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024 Usai Pencoblosan, Bisa Dilihat dari HP Klik Di sini

4. Ketua KPPS:

a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;

b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan

d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.

5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

Baca juga: Link Live Hasil Hitung Cepat Atau Quick Count Pilpres 2024, Bisa Diakses Lewat HP Klik Di sini

6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

Baca juga: Jam Berapa Mulai Quick Count Hasil Pilpres 2024 Sore Ini ? Cek Link Hitung Cepat

7. KPPS mencatat jumlah surat suara.

8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:

9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.

10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.

12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.

13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.

14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;

f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau

g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Kabko daftar Pemilih Pindahan.

Quick Count

Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real Count

Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.

Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.

Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.

Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.

Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan menampilkan hasil Quick Count atau hitung cepat pemilihan umum presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) 2024.

Hasil Quick Count Litbang Kompas akan mulai bisa dilihat hari ini, Rabu (14/2/2024) pukul 15.00 WIB.

Waktu penyajian hasil quick countQuick Count berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 2 jam setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai informasi, hitung cepat atau Quick Count adalah sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Total jumlah pemilih adalah 204.807.222 pemilih, dengan perincian pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang dan pemilih luar negeri 1.750.474 orang.

Untuk pemilih dalam negeri tersebar di 820.161 TPS di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Hitung cepat Kompas hanya akan mengambil sampel berdasarkan pemilih dalam negeri saja, sehingga jumlah populasi yang digunakan adalah 203.056.748 pemilih yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam Pemilu 2024 ini, Litbang Kompas melakukan quick count di 2.000 TPS sampel di seluruh Indonesia

Pengambilan 2.000 sampel dilakukan dengan pertimbangan target toleransi kesalahan (margin of error), kemampuan sumber daya yang ada, dan biaya.

Metode penentuan TPS sampel dengan menggunakan teknik penarikan sampel secara acak sistematis berdasarkan jumlah data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri.

DPT dari 2.000 TPS sampel Kompas pada hitung cepat kali ini adalah 502.022 pemilih. Dengan tingkat kepercayaan 99 persen dari total maksimal pemilih adalah 203.056.748, maka simpangan kesalahan diperkirakan akan kurang dari 1 persen.

Semua hasil data yang masuk akan divalidasi kembali, sehingga tidak terjadi kesalahan non teknis dan kesalahan akibat kelalaian manusia.

Ini semua dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat, agar mendapatkan hasil sedekat mungkin dengan hasil yang sebenarnya.

Quick Count Litbang Kompas dibiayai dan dilakukan secara mandiri oleh Kompas Gramedia.

Link hasil quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas dapat dilihat di sini.

Link hasil quick count Pileg 2024 Litbang Kompas dapat dilihat di sini.

Pengumuman Paling Cepat 2 Jam Setelah Pencoblosan

Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Perbedaaan Quick Count, Exit Poll & Real Count dalam Pemilu

Melansir Kompas.com (10/12/2020), berikut adalah penjelasan lengkap terkait Quick Qount dan Real Count.

Quick Count

Kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait proses perhitungan suara membuat beberapa lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat.

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real Count

Sementara perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count.

Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.

Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.

Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.

Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

Tujuan dari exit poll adalah untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Secara metodologi, exit poll mengumpulkan pendapat dari responden laki-laki dan perempuan secara acak dari TPS sampel.

Meskipun penting, exit poll memiliki tantangan tersendiri dalam mengumpulkan data, seperti penolakan responden atau kesulitan dalam mengajukan pertanyaan yang mendalam.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:

1. Quick Count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU

2. Quick Count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.

3. Quick Count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.

4. Quick Count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.

5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

 

Berikut Link Live Quick Count Pilpres 2024 Klik Di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved