Quick Count Pilpres 2024

Update Hasil Quick Count Indikator dan Populi Center Data 95,04 Persen: Anies, Prabowo, dan Ganjar

Update hasil quick count Indikator dan Populi Center data 95,04 persen: Anies 25,13 Persen, Prabowo 59,21 Persen, Ganjar 15,66 Persen

Editor: adi kurniawan
Handout
Update hasil quick count Indikator dan Populi Center data 95,04 persen: Anies 25,13 Persen, Prabowo 59,21 Persen, Ganjar 15,66 Persen 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini update hasil quick count dari Indikator dan Populi Center data 95,04 Persen.

Berdasarkan hasil quick count Indikator Politik Indonesia sementara hingga pukul 21.34 WIB, Rabu (14/2/2024).

Menunjukkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 25,50 persen.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 57,85 persen.

Sedangkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,65 persen dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 94,20 persen dari total 3.000 TPS sampel.

Quick count Indikator Politik Indonesia dalam Pemilu 2024 memiliki margin of error sebesar 1 persen.

Baca juga: Unggul Versi Quick Count, Ini Isi Pidato Perdana Prabowo dan Gibran Dihadapan Pendukungnya

Quick Count Populi Center

Hasil hitung cepat atau quick count Populi Center sementara hingga pukul 21.24 WIB, Rabu (14/2/2024).

Menunjukkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 25,13 persen.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 59,21 persen.

Sedangkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 15,66 persen dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 95,04 persen dari total 2.500 TPS sampel.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved