Polres Muba

Jual Motor Teman, Rama Wijaya Mendekam di Jeruji Besi Polsek Lais

Rama Wijaya alias Aji (20) warga Kabupaten Musi Banyuasin ini harus mendekam di jeruji besi Polsek Lais Polres Muba Polda Sumsel

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka penggelapan sepeda motor Rama Wijaya ketika diamankan Polsek Lais. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Rama Wijaya alias Aji (20) warga Kabupaten Musi Banyuasin ini harus mendekam di jeruji besi Polsek Lais Polres Muba Polda Sumsel, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Ulah pelaku Rama tidak patut dicontoh karena tidak tahu berterimakasih, sebab sudah dipinjami sepeda motor bukannya  dikembalikan lagi kepada pemiliknya malah tanpa sepengetahuan pemiliknya, sepeda motor tersebut dijual kepada pihak lain.

Sehingga korban atas nama Dedy (24) merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 07.30 WIB di desa Purwosari kecamatan Lais kabupaten Muba dan dilaporkan ke Polsek Lais Senin (01/01/2024).

Adapun sepeda motor yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Loncin atau Terra  warna merah Nomor polisi BG 6537 NN.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna saat dikonfirmasi Rabu (03/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayahnya yaitu desa Purwosari Kecamatan Lais.

"Tersangka Rama kami tangkap setelah keberadaannya diketahui oleh korban di Betung pada Senin (01/01/2024)," bebernya.

Namun untuk tersangka penadah berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, sehingga hingga saat ini barang bukti sepeda motor belum ditemukan oleh petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved