Berita Palembang

Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

Bagi masyarakat yang layak mendapatkan subsidi LPG 3 Kg harus mendaftarkan diri pada program subsidi ke pangkalan resmi. 

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/wawan septiawan
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai tahun depan atau 1 Januari 2024 mendatang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP

Bagi masyarakat yang layak mendapatkan subsidi LPG 3 Kg harus mendaftarkan diri pada program subsidi ke pangkalan resmi. 

Sebab jika tidak mendaftar maka masyarakat tidak akan bisa membeli LPG 3 Kg tersebut. 

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Zibali Hisbul Masih, mengatakan, proses pendataan subsidi tepat LPG 3 kg ini sudah dilakuan sejak Maret lalu hingga Desember ini.

Di Sumsel sendiri pendataan masih terus berlangsung dan sudah mencapai 80 persen pengguna yang sudah terdaftar.

"Bagi penggunaan yang merasa berhak menggunakan LPG 3kg dan belum terdaftar segera daftarkan diri di pangkalan resmi bawa KTP dan KK saja, nanti petugas pangkalan yang akan mendaftarkannya," ujar Hisbali, Kamis (28/12/2023).

Sebanyak 21 ribu pangkalan LPG 3kg milik Pertamina di Sumsel sudah dilengkapi smartphone dan menginstal aplikasi MAP milik Pertamina sehingga masyarakat yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan diri.

"Semua pangkalan sudah punya sistemnya (on boarding) tinggal mencatatnya saja jadi tinggal bawa KTP saja untuk didata," ujar Regional Manager Sales Retail Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Awan Raharjo.

Hingga akhir tahun pendataan terus dikejar katanya agar bisa mencapai 100 persen.

Masyarakat juga dihimbau segera daftarkan diri sebab jika tidak mendaftarkan diri tidak bisa membeli gas 3kg tersebut.

Awan mengatakan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah tindaklanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Likuid Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Sementara itu Kusuma pemilik pangkalan LPG 3Kg Kusuma mengatakan sudah sejak 7 bulan lalu atau Maret sudah disosialisasikan Pertamina agar masyarakat yang biasa membeli LPG ke pangkalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved