Oknum Polisi Ancam Pengendara

Kapolda Sumsel tak Pandang Bulu Usut Kasus Onum Polisi Ancam Pengemudi, Bripka Edi Terancam Dipecat

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo tegaskan bakal mengusut tuntas kasus oknum polisi ancam pengemudi di Palembang

|
Editor: Odi Aria
Polisi Palembang
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pria di Palembang diperiksa di Polrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo tegaskan bakal mengusut tuntas kasus oknum polisi ancam pengemudi di Palembang.

Keseriusan Kapolda Sumsel mengusut kasus ini dibuktikan dengan Propam Polda Sumsel menahan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik, usai mengancam seorang pengemudi menggunakan dongkrak yang menyerupai senjata tajam.


Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan yang bersangkutan kini masih di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 


"Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan.

Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, " ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023). 


Agus menegaskan,meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi Purwanto.

Sebab kasus Bripka Edi Purwanto sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel. 


"Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya. 


Dia menambahkan,korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan. 


"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, " tuturnya.

Kapolres Ogah Tanggapi Gaya Hedon Bripka Edi

 

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra ketika dikonfirmasi terkait anggotanya yang melakukan pengancaman terhadap pengendara lain menggunakan sajam saat ini sudah diproses hukum.


"Kasus Bripka E, sudah ditangani Polda Sumsel," katanya, Rabu (20/12/2023).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved