Oknum Polisi Ancam Pengendara

Polda Sumsel Siap Usut Tuntas Kasus Polisi Ancam Pengemudi, Kabid Propam Bicara Soal PTDH

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan yang bersangkutan kini masih di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 

|
Editor: Odi Aria
Polisi Palembang
Pelaku pengancaman pengemudi di Palembang diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Propam Polda Sumsel menahan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik, usai mengancam seorang pengemudi menggunakan dongkrak yang menyerupai senjata tajam.


Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan yang bersangkutan kini masih di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 


"Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan.

Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, " ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023). 


Agus menegaskan,meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi Purwanto.

Sebab kasus Bripka Edi Purwanto sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel. 


"Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya. 


Dia menambahkan,korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan. 


"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, " tuturnya.

Kapolres Bantah Bawa Sajam

Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus pasca ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 


"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara.

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved