Oknum Polisi Ancam Pengendara

Bintara Punya Mobil Mewah, Kapolres Ogah Tanggapi Gaya Hedon Polisi Ancam Pengemudi di Palembang

Ketika disinggung mengenai izin dari Bripka Edi ke Palembang untuk menghadiri tunjangan putri sulungnya, Ferly enggan berkomentar terkait hal itu. 

Editor: Odi Aria
Kolase
Viral oknum polisi pemilik Alphard ancam Pria di Palembang diduga pakai sajam. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Kasus oknum anggota polisi yang berdinas di Polsek Muara Padang Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman terhadap pengendara lain menggunakan sajam di Palembang masih jadi sorotan.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra ketika dikonfirmasi terkait anggotanya yang melakukan pengancaman terhadap pengendara lain menggunakan sajam saat ini sudah diproses hukum.


"Kasus Bripka E, sudah ditangani Polda Sumsel," katanya, Rabu (20/12/2023).


Ketika disinggung mengenai izin dari Bripka Edi ke Palembang untuk menghadiri tunjangan putri sulungnya, Ferly enggan berkomentar terkait hal itu. 


Begitu pula dengan terkait diduga gaya hidup hedon Bripka Edi Purwanto yang memiliki mobil mewah.

Termasuk anaknya yang bisa mengendarai mobil Toyota Fortuner, meski Bripka Edi Purwanto hanya seorang anggota polisi berpangkat Bintara.


"Kami fokus pada proses hukum Bripka E. Selain itu, pelanggaran kode etika Polrinya," kata Ferly singkat.


Sedangkan Kapolsek Muara Padang AKP Sugeng yang coba dikonfirmasi terkait anggotanya berada di Palembang saat jam kerja, hingga terjadi peristiwa pengancaman yang dilakukan hingga saat inj tak merespon.


Beberapa AKP Sugeng coba dihubungi, akan tetapi tidak mengangkat telepon.

Ditahan di Sel Khusus

Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus pasca ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 


"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara.

Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023). 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved