Polres Muba

Karnedi Simpan Narkoba di Celana Dalam Seberat 4,23 Gram

Usaha Karnedi (42) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Talang Bayung Desa Toman Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) kandas.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Karnedi ketika diamankan Satres Narkoba Polres Muba ketika menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di celana dalam. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Usaha Karnedi (42) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Talang Bayung Desa Toman Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) kandas.

Kendati sudah disembunyikan di sebuah Talang, lokasi sepi, polisi masih bisa mengendus barang bukti yang disimpan pelaku.

Alhasil Karnedi berhasil diciduk polisi di Talang Bayung Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

Karnedi ditangkap setelah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan setelah ditimbang seberat 4,23 gram, yang disimpan didalam celana dalamnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

"Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah Karnedi sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama narkotika jenis sabu," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota untuk mendalami informasi tersebut.

Ternyata benar saja, terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai petani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu.

"Hal ini terungkap ketika terduga pelaku diperintahkan atau menunjukan narkotika yang ia sembunyikan kemudian ia mengeluarkan barang dari dalam celana dalamnya yang ternyata berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Saat ini Karnedi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," tutup AKP Heri. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved