Polres Muba
Karnedi Simpan Narkoba di Celana Dalam Seberat 4,23 Gram
Usaha Karnedi (42) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Talang Bayung Desa Toman Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) kandas.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Usaha Karnedi (42) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Talang Bayung Desa Toman Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) kandas.
Kendati sudah disembunyikan di sebuah Talang, lokasi sepi, polisi masih bisa mengendus barang bukti yang disimpan pelaku.
Alhasil Karnedi berhasil diciduk polisi di Talang Bayung Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba pada Rabu (29/11/2023) kemarin.
Karnedi ditangkap setelah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan setelah ditimbang seberat 4,23 gram, yang disimpan didalam celana dalamnya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
"Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah Karnedi sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama narkotika jenis sabu," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota untuk mendalami informasi tersebut.
Ternyata benar saja, terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai petani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu.
"Hal ini terungkap ketika terduga pelaku diperintahkan atau menunjukan narkotika yang ia sembunyikan kemudian ia mengeluarkan barang dari dalam celana dalamnya yang ternyata berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Saat ini Karnedi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," tutup AKP Heri. (dho)
| KURIR Antar 3 Kg Sabu dari Palembang-Lubuklinggau, Pasrah Dikepung Polisi Muba di SPBU Babat Toman |
|
|---|
| RESKRIM Polsek Babat Toman Ungkap Kasus Pencurian Onderdil Senilai Rp30 Juta, 2 Pelaku Diringkus! |
|
|---|
| Pengedar Narkoba 'Penguasa' Sungai Lilin Muba Ini Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Lokasi Ini! |
|
|---|
| TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
|
|---|
| LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.