Berita Palembang
Tampang 3 Preman yang Minta Uang Parkir Rp 1,5 Juta ke Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang
Saat itu, korban langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tampang ketiga preman yang palaki sopir bus pariwisata dengan meminta uang parkir sebesar Rp 1,5 juta di kawasan Monpera, Kota Palembang, berhasil dibekuk unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Ketiga pelaku yakni Abdul Ibrahim alias Baim (43), Ahmad Aryadi (34) dan Yandri Saputra (28).
Ketiganya merupakan warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB 2, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, aksi ketiga tersangka berawal dari korbannya Ilham Reza Hidayat (25), mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju Pekanbaru.
Namun dalam perjalanan, ada salah seorang penumpang meminta untuk berhenti karena ingin berfoto di TKP (tempat kejadian perkara).
"Saat itu, korban langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang dan korban mencari toilet," , Kamis (30/11/2023).
Sesampainya korban di toilet ada penumpang menelponnya meminta ia datang ke mobil.
"Mendapatkan telepon itu korban dengan cepat menuju mobil dan terlapor datang meminta uang parkir sebesar Rp 1,5 juta," ungkap Haris.
Korban sempat menolak memberikan uang parkir sebanyak itu ke para pelaku.
Pelaku kemudian langsung membuka tas selempang dan menodongkan senjata api ke arah perut korban.
Lalu adik korban datang untuk menghampirinya, pelaku lain langsung mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher.
"Setelah itu, dompetnya di kantong celananya langsung dirampas dan seluruh isinya ikut hilang," beber Haris.
Akibat kejadian korban kehilangan satu dompet kulit warna coklat tua merk levis dengan total uang senilai Rp 1,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing, Rabu (29/11/2023) malam," jelas Haris.
Selain mengamankan 3 tersangka, sambung Haris, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, sebuah tas warna hitam, satu helai baju kaus warna kuning dan satu helai baju kaus warna hitam serta yang lainnya.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 penjara," tegas AKBP Haris Dinzah.
Sementara, tersangka Baim mengakui perbuatannya. Namun uang yang dia ambil dari korban sudah habis.
"Uangnya sudah habis kami gunakan untuk makan dan beli minuman keras tuak. Untuk senjata saya ketemu di hutan," katanya. (Diw).
HNSI Kota Palembang Gelar Silaturahmi Akbar, Mempererat Sinergitas Beragam Latar Belakang Nelayan |
![]() |
---|
Beri Kenyamanan Wisatawan di Palembang, Pol PP dan Polisi Tertibkan Pengamanan Sisir Penjual Miras |
![]() |
---|
KECELAKAAN Palembang, Begini Nasib Pemotor yang Tabrak Truk di Jalan Kolonel H Burlian Depan RS Mrya |
![]() |
---|
Diduga Banyak Pelanggaran, SIRA Minta Inspektur Tambang Awasi Tambang Batubara di Sumsel |
![]() |
---|
Pelaku Pemalakan Kembali Beraksi di Jembatan Ampera Palembang, Modus Jadi Pengamen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.