Polres Muba

Simpan Dua Butir Ekstasi Oknum ASN dan Honorer di Pemkab Muba Langsung Diamankan

Salah satu oknum ASN dan Honorer di Pemkab Muba bernama Wawan (39) warga Sekayu dan kawannya Erizon (35) warga Palembang

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Wawan (baju kream) dan Erizon (baju biru) ketika diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muba karena memiliki ekstasi. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Salah satu oknum ASN dan Honorer di Pemkab Muba bernama Wawan (39) warga Sekayu dan kawannya Erizon (35) warga Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ketahuan menyimpan 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

Keduanya diamankan tim dari satuan reserse Narkoba Polres Muba Polda Sumsel pada Kamis (02/11/2023) sekira pukul 13.00 di Jalan Bupati Oesman Bakar Depan RSUD Sekayu Kelurahan Kayuara.

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil warna ungu diduga narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan di saku baju dari terduga pelaku atas nama Wawan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri membenarkan, salah seorang terduga pelaku atas nama Wawan adalah seorang ASN di salah satu Dinas di Muba.

"Yang bersangkutan diamankan bersama seorang kawannya atas nama Erizon, setelah anggota kami menemukan barang bukti berupa 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi," ujarnya Minggu (5/11/2023).

Menurut pengakuan kedua pelaku, jelas Kasat Narkoba barang tersebut akan dipakai sendiri.

Namun pihaknya tetap masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dalam kasus ini untuk mengungkap asal usul barang tersebut. 

"Keduanya sudah diamankan di Satres Narkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga mengimbau kepada masyarakat, ketika ditemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba segera laporkan kepada kita," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Alfa Elan SST MPSDA melalui Sekretaris Musa Firdaus mengatakan jika keduanya merupakan PNS dan Tenaga Kontrak pada Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

"Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuh kepada pihak Polres Muba. Terkait dengan status kepegawaian sebagai PNS tentu harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai tahapan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan status akhir," jelasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait status pegawai ASN. Namun khusus untuk tenaga kontrak, akan langsung dinonaktifkan sampai dengan pemutusan kontrak. 

"Bapak Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas PUPR tidak mentolerir bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas PUPR Muba yang terlibat penyalahgunaan Narkotika," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved