Polres Muba

Eva Janjikan Keuntungan Sebesar 50 Persen dari Investasi Bodong 150 Juta

penggelapan investasi ini diketahui keberadaannya di tempat persembunyiannya di Alang-Alang Lebar Palembang pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 02.00

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dho
Eva pelaku penggelapan investasi ketika diamankan Satreskrim Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sempat buron semalam satu tahun lebih, akhirnya Eva (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin ini diringkus oleh Tim srigala Satreskrim Polres Muba.

Terduga pelaku dan penggelapan investasi ini diketahui keberadaannya di tempat persembunyiannya di Alang-Alang Lebar Palembang pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Korban dari peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah Lusiana Parlina, yang tergiur oleh ajakan dan iming-iming dari terduga pelaku yang menawarkan untuk  berinvestasi di PT yang bergerak dalam bidang batubara dengan keuntungan 50 persen melalui media sosial Facebook.

Karena tergiur, kemudian korban tertarik lalu mentransfer uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 150 juta yang ditransfernya dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp 50 juta dan yang kedua tanggal 30 September 2022 sebesar Rp 100 juta.

Namun jangankan keuntungan yang didapat, uang modal yang diserahkan juga tidak dikembalikan, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 150 juta dari Investasi Bodong tersebut.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

"Peristiwa ini sebenarnya terjadi sudah sekira satu tahun yang lalu tepatnya tanggal 30 September 2022, dan dilaporkan ke polres Muba pada tanggal 21 Februari 2023, dan baru kemarin Senin 30 Oktober 2023 pelaku kami lakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya," ujar Iptu Dedy Kurniawan.

Pada pelarian Dedi menyebutkan pelaku selama ini bersembunyi di Palembang.

"Dia (pelaku) selama ini berada di Palembang. Sedangkan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Pelaku baru ditangkap sekarang karena selama ini pelaku menghilang dan belum diketahui keberadaannya.

Setelah diketahui keberadaannya pelaku langsung ditangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (dho)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved