Berita Palembang

Disosialisasikan di Sumsel, Setahun PNS Bisa 6 Kali Usulkan Kenaikan Pangkat

"Jadi PNS tidak harus menunggu lama untuk kenaikan pangkat," kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN RI Sri Widayanti.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda
Sosialisasi Peraturan Kenaikan Pangkat PNS di Hotel Santika Radial Palembang, Senin (30/10/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tidak butuh waktu lama untuk mengusulkan kenaikan pangkat, saat ini selama setahun, PNS bisa mengusulkan enam kali kenaikan pangkat.

Hal ini diketahui setelah BKN melakukan sosialisasi Peraturan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023, Senin (30/10/2023) di Hotel Santika Radial Palembang.

Sebelum adanya peraturan kepegawaian yang terbaru ini, PNS hanya bisa mengusulkan kenaikan pangkat selama dua kali selama setahun.

"Jadi PNS tidak harus menunggu lama untuk kenaikan pangkat," kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN RI Sri Widayanti.

Ia berharap peraturan kepegawaian yang baru ini dapat memberikan peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.

PNS diharapkan bisa memberikan kontribusi terbaiknya.

"Regulasi PNS saat ini sangat dinamis.
Terkait pelayanan kepegawaian, tata kelola dan lain-lain banyak mengalami perubahan dan kita harus mengikuti itu," ungkapnya

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Sumsel Ismail Fahmi mengatakan, berdasarkan Peraturan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka ada perubahan untuk kenaikan pangkat.

Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.

Maka dalam peraturan baru ini, BKN telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS akan dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun, dengan periode kenaikan pangkat pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember setiap tahunnya.

"Artinya kenaikan pangkat akan lebih cepat. Untuk itu kita sosialisasikan agar pejabat mendapatkan informasi terkini terkait perubahan pertautan yang ada terutama kenaikan pangkat," katanya

Sedangkan Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan, sistemnya sudah dibangun BKN, tinggal bagaimana mentransformasikan itu.

"Manfaatkan sebaik-baiknya peraturan yang ada saat ini. Efek dari aturan ini akan berpengaruh cukup luas. Karena kenaikan pangkat merupakan reward dari apa yang sudah dikerjakan," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved