Berita OKU Timur

Tujuh Kali Dirudapaksa, Gadis di OKU Timur Ditinggalkan Pacarnya di Pinggir Jalan

Akibat ulahnya, pelaku NA (19) yang diketahui Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur kini diringkus oleh Unit PPA.

Editor: Odi Aria
Handout
PELAKU: NA (19), Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA- Setelah menyetubuhi pacarnya sebut saja Bunga (15) sebanyak 7 kali, NA (19) meninggalkan begitu saja pujaan hatinya di pinggir jalan.

Akibat ulahnya, pelaku NA (19) yang diketahui Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur kini diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B /82/IX/2023/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 18 September 2023, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali.

Kelakuan bejat itu dilakukan pelaku terakhir kali di sebuah kontrakan yang berada di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 2.00 WIB. 

Modusnya pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah itu pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan tersebut.

"Disitu pelaku menyetubuhi koran dengan membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, Rabu (4/10/2023).

Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras.

Tak lama kemudian pelaku mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan pelaku meninggalkan korban di jalan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti," terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut,  Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut tepatnya pada Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB pelaku berhasil diringkus.

"Pelaku kita tangkap di Desa Tanah Merah tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sedang berada di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved