Berita Selebriti

Alvin Lim Ditetapkan Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm Sebut Ada Kesengajaan dan Kelalaian

Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan slogan Presisi Berkeadilan yang di dalamnya memuat prinsip transparansi.

YouTube Quotient TV
Pengacara Alvin Lim dalam tayangan video di kanal YouTube Quotient TV. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum."

"Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tutur Vivid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Kubu Alvin Lim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved