Berita Selebriti

Alvin Lim Ditetapkan Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm Sebut Ada Kesengajaan dan Kelalaian

Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan slogan Presisi Berkeadilan yang di dalamnya memuat prinsip transparansi.

YouTube Quotient TV
Pengacara Alvin Lim dalam tayangan video di kanal YouTube Quotient TV. 

SRIPOKU.COM -- Penetapan alvin Lim sebagai tersangka dianggap terjadi akibat kesengajaan dan kelalaian.

Hal ini diungkapkan pihak LQ Indonesia Lawfirm.

Seperti diketahui, alvin Lim ditetapkan bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik hingga fitnah.

Penetapan status tersangka ini dilakukan terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia

Menurut Bareskrim, ditetapkannya alvin Lim sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.

Bareskrim juga menyebut jika sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa dalam kasus ini.

Namun, menurut Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menilai, ada dugaan kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin.

"Di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim," kata Bambang seperti dikutip dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi terhadap Sru Astuti, oknum jaksa yang diduga memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.

Dijelaskan bahwa kronologi perkara bermula ketika klien Alvin Lim yakni Phioruci, yang saat itu masih belum menikah, disita aset mobilnya oleh Kejaksaan.

Dalam rilis yang sama disebut bahwa pihak leasing, Hadi Effendi, meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh jaksa Sru Astuti.

LQ Indonesia Lawfirm juga menyebut ada sejumlah bukti soal kejadian itu, di antaranya rekaman dam tangkapan layar pembicaraan Hadi, serta bukti Phioruci mentransfer uang puluhan juta ke rekening Hadi.

Tetapi, permohonan pinjam pakai ditolak hakim.

Phioruci kemudian meminta uangnya kembali.

Kemudian, berdasarkan rekaman yang ada, Hadi menyebut bahwa Sri Astuti tidak mau mengembalikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved