Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Jika Permohonan Kasasi Ferdy Sambo Ditolak, Kenapa Hukumannya Jadi Lebih Ringan? Ini Penjelasan MA

MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak dapat dilihat dengan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase."

"Presentase selalu bergantung pada angka."

"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup."

"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen."

"Nggak ada persennya," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved