Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Hukuman Mati Ferdy Sambo 'Diskon' jadi Seumur Hidup, MA Diserang di Twitter, Disamakan Promo 8.8

Publik ungkap kekecewaan atas keputusan MA sunat hukuman Ferdy Sambo CS serta tak jadi vonis mati, sindir MA checkout promo 8.8

Penulis: Siti Umnah | Editor: Fadhila Rahma
Handout
Kecewa MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo CS Tak Jadi Vonis Mati, Publik Sindir MA Checkout Promo 8.8 

SRIPOKU.COM - - Publik mengungkap kekecewaan terhadap Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Dimana permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan publik yang merasa kecewa dengan putusan tersebut, menyindir MA saat ini dengan checkout promo 8.8 flash sale.

Baca juga: Video: Reaksi Adik Brigadir J Kecewa Usai Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Apa Abangku Harus Bangkit

Putusan ini kemudian menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Dengan dikabulkankannya kasasi tersebut, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah sebelumnya dikabarkan divonis hukuman mati.

Baca juga: Video: Saktinya Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek Kecewa!

Ferdy Sambo sebelumnya memang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahmakah Agung (MA).

Baca juga: Video: Unggahan Pacar Brigadir J Disorot Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Meradang Dicecar Akun

Tak hanya Ferdy Sambo, komplotan Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Beda Jauh Hukuman dari Ferdy Sambo, Richard Eliezer Kini Bukan Lagi Narapidana, Jalani Program Cuti

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, MA sunat vonis Ferdy Sambo CS.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi yang sebelumnya penjara 20 tahun, kini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Profil Suhadi Hakim Agung yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
Profil Suhadi Hakim Agung yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. (handout)

Baca juga: Lobi Bawah Tanah Pengacara Brigadir J Curigai Pasukan yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Sudah Tahu

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved