Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Beda Jauh Hukuman dari Ferdy Sambo, Richard Eliezer Kini Bukan Lagi Narapidana, Jalani Program Cuti
Tak lagi berstatus narapidana, Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham mengatakan, Richard Eliezer sedang menjalani program cuti bersyarat
SRIPOKU.COM - Kepergian Brigadir J kembali menjadi sorotan pasca batalnya hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui batal dihukum mati dan diganti dengan penjara seumur hidup atas kasus kematian Brigadir J.
Di sisi lain publik pun menanyakan nasib Richard Eliezer yang mendapat hukuman jauh lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan.
Rupanya kini Richard Eliezer tak lagi menyandang status narapidana.
Richard Eliezer sendiri kini diketahui tengah menjalani program cuti bersyarat yang dimulai 4 Agustus 2023 lalu.
Rika Apriyanti Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024.

Baca juga: Video: Dapat Pembebasan Bersyarat, Richard Eliezer Sudah Keluar dari Penjara
“Tanggal 4 agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.
Dan karena adanya pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut,maka status Eliezer bukan lagi narapidana.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”
Rika menerangkan cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Kemudian untuk putusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Untuk hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi telah diputuskan selama 20 tahun penjara, kini menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Jalani Pidana Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba |
![]() |
---|
Jika Permohonan Kasasi Ferdy Sambo Ditolak, Kenapa Hukumannya Jadi Lebih Ringan? Ini Penjelasan MA |
![]() |
---|
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Apakah Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diperberat ? Ini Jawaban Ahli |
![]() |
---|
Kami Sangat Kecewa, Ibu Brigadir J Sebut Rasa Keadilannya Terluka Usai Hukuman Ferdy Sambo Dianulir |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo 'Diskon' jadi Seumur Hidup, MA Diserang di Twitter, Disamakan Promo 8.8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.