Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Jika Permohonan Kasasi Ferdy Sambo Ditolak, Kenapa Hukumannya Jadi Lebih Ringan? Ini Penjelasan MA

MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

SRIPOKU.COM -- Kabar hukuman Ferdy Sambo yang berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup terus menjadi perbincangan di dunia maya.

Seperti diketahui, Putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dikeluarkan Mahkamah AGung (MA) dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN).

Tidak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lain pun mendapat pengurangan masa tahanan, mulai dari 5 hingga 10 tahun pengurangan.

Meski hukuman para terdakwa dipotong, MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Jika permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak, mengapa hukumannya justru menjadi lebih ringan?

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

===

Penjelasan MA

Sobandi menjelaskan, keputusan hakim MA dalam persidangan tingkat kasasi memang dapat berbeda dari vonis hakim PN meski permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Ini terjadi karena hakim dapat menolak kasasi dengan memberikan perbaikan terhadap hukuman yang diambil dalam suatu putusan tindak pidana.

"Tolak kasasi dengan perbaikan itu yang diperbaiki adalah pidana yang dijatuhkan (pengadilan sebelumnya)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Perlu diketahui, ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yakni kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberitahukan alasan hakim memberikan keringanan vonis di tingkat kasasi kepada Sambo dan terdakwa lainnya.

"Mengenai pertimbangan atau alasan memperbaiki masih menunggu salinan putusan lengkap perkara kasasi tersebut," lanjut dia.

Sobandi menjelaskan bahwa hakim MA akan memeriksa ulang berkas perkara yang diajukan terdakwa di tingkat kasasi.

Berkas-berkas yang diperiksa terutama berkaitan dengan memori atau kontra kasasi yang berisi alasan mengajukan atau menolak permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Terlepas dari kasus Sambo, Sobandi mengungkapkan bahwa seorang terdakwa dapat mengajukan permohonan kasasi terkait tindak pidana yang menjeratnya.

Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

"Sesuai hukum acara, alasan kasasi itu (bisa berupa pengadilan tingkat sebelumnya dianggap) tidak berwenang atau melampaui batas," jelasnya.

Pemeriksaan kasasi juga dapat dilakukan jika ada pengadilan yang dianggap salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Selain itu, pengadilan yang lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan batalnya putusan yang bersangkutan di tingkat kasasi.

Sobandi menyatakan, vonis MA kepada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, para terdakwa bisa langsung menjalankan hukuman sesuai hasil keputusan tingkat kasasi.

===

Hukuman Sambo Cs dijalankan tanpa remisi

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, terdakwa hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi.

Ia hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman melalui pemberian grasi dari presiden.

"Ya memang, (hukuman penjara) seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak dapat dilihat dengan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase."

"Presentase selalu bergantung pada angka."

"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup."

"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen."

"Nggak ada persennya," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved