Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Jika Permohonan Kasasi Ferdy Sambo Ditolak, Kenapa Hukumannya Jadi Lebih Ringan? Ini Penjelasan MA

MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Mengenai pertimbangan atau alasan memperbaiki masih menunggu salinan putusan lengkap perkara kasasi tersebut," lanjut dia.

Sobandi menjelaskan bahwa hakim MA akan memeriksa ulang berkas perkara yang diajukan terdakwa di tingkat kasasi.

Berkas-berkas yang diperiksa terutama berkaitan dengan memori atau kontra kasasi yang berisi alasan mengajukan atau menolak permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Terlepas dari kasus Sambo, Sobandi mengungkapkan bahwa seorang terdakwa dapat mengajukan permohonan kasasi terkait tindak pidana yang menjeratnya.

Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

"Sesuai hukum acara, alasan kasasi itu (bisa berupa pengadilan tingkat sebelumnya dianggap) tidak berwenang atau melampaui batas," jelasnya.

Pemeriksaan kasasi juga dapat dilakukan jika ada pengadilan yang dianggap salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Selain itu, pengadilan yang lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan batalnya putusan yang bersangkutan di tingkat kasasi.

Sobandi menyatakan, vonis MA kepada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, para terdakwa bisa langsung menjalankan hukuman sesuai hasil keputusan tingkat kasasi.

===

Hukuman Sambo Cs dijalankan tanpa remisi

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, terdakwa hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi.

Ia hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman melalui pemberian grasi dari presiden.

"Ya memang, (hukuman penjara) seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved