Opini: PPDB Sistem Zonasi dan Urgensi Keselarasan Sistemik
Beragam moduspun dilakukan sebagian orang tua/wali agar calon siswa bisa diterima di sekolah favorit, sejak dari jual beli kursi hingga manipulasi KK
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Memahami prinsip-normatif tentang PPDB Sistem Zonasi dan praktik yang dilakukan negara lain, setidaknya perlu dibicarakan beberapa hal mendasar sebagai ‘sumber masalah’ pelaksanaannya, antara lain:
Pertama. Dalam pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi, idealnya semua level sekolah memiliki kesamaan fasilitas dan kualitas. Hal berbeda dengan kondisi sekolah dan madrasah di tanah air, dimana fasilitas dan kuantitas dipastikan berbeda, yang dapat dilihat pada level akreditasinya. Dipastikan bahwa sekolah negeri (milik pemerintah) umumnya memiliki pasilitas yang lebih baik dari sekolah swasta (milik masyarakat) karena perbedaan akses anggaran.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ajaran 2022/2023 mencapai 399.376 unit sekolah di Indonesia. Jumlah itu naik tipis 1,18 persen dari tahun ajaran sebelumnya 394.708 unit sekolah. Jumlah taman kanak-kanak (TK) di Indonesia mencapai 93.385 unit dengan 94,67 % merupakan TK Swasta. Terdapat 31.049 unit sekolah Raudatul Athfal (RA) yang dikelola Kementerian Agama.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) 26.503 unit, dengan 93,54 % swasta. Jumlah sekolah menengah pertama (SMP) tercata sebanyak 41.986 unit, dengan 56, 83 % diantaranya SMP Negeri. Adapun Madrasah Tsanawiyah (MTs) 19.150 unit, dengan 92,03 % diantaranya swasta.
Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat sebanyak 14.236 unit, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 14.265 unit hingga Madrasah Aliyah (MA) berjumlah 9.827 unit dengan 91,75 % diantaranya swasta. Untuk SMA, terdapat sebanyak 6.966 unit sekolah (50,24 % ) dari total di Indonesia.
Sedangkan jumlah SMK Negeri dan Swasta di Indonesia pada 2020/2021 sebanyak 14.078 sekolah. Sebanyak 10.4999 sekolah atau 74,22 % sekolah SMK swasta (Indonesia.baik.id/2023). Dapat dilihat bahwa sekolah di Indonesia paling berasal dari jenjang SD. Jika dilihat berdasarkan penyelenggaranya, mayoritas TK, MI, MTs, SMA, SMK, dan MA dikelola oleh swasta.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Hal ini juga dapat disimpulkan bahwa sekolah negeri (sekolah pemerintah) dalam berbagai jenjangnya memiliki fasilitas dan kualitas jauh lebih baik dari pada sekolah swasta (sekolah milik masyarakat) karena kesediaan anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
Kedua. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terdapat 3,37 juta guru di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023. Jumlah tersebut naik 2,70 % dibandingkan pada tahun ajaran sebelumnya yang berjumlah 3,28 juta orang. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jumlah guru di Indonesia sebanyak 3,31 juta orang pada tahun ajaran 2022/2023. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 1,45 juta guru mengajar di Sekolah Dasar (SD), 664.746 guru mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jumlah guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 347.977 orang. Guru yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) sebanyak 337.271. Pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat 529.770 guru mencatat bahwa guru berstatus honorer di sekolah negeri. Gaji guru honorer di Indonesia tentunya masih rendah dan tidak merata. Hal ini akan berdampak pada kesejahteraan dan kinerja guru honorer dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sejak 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memasukkan guru dalam kategori ASN atau PNS. Sebagai gantinya guru akan masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PPPK Guru akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMP atau UMK tiap-tiap daerah ditambah tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Kualitas kinerja guru dan kepala sekolah (negeri dan swasta) pun tidak merata yang dapat disebabkan terbatasnya kesejahteraan dan fasilitas sekolah atau madrasah karena belum terjaminnya anggaran. Hal ini tampak bahwa kualitas guru (negeri dan swasta) belum merata, yang ditandai dengan masih banyaknya guru yang penghasilan (take home pay) rendah sehingga mempengaruhi kinerja dan profesional mereka.
Ketiga. Infrastruktur pendidikan umumnya belum mendukung bagi anak-anak. Infrastruktur merupakan penunjang utama k meterselenggaranya proses pendidikan. Menurut Pearturan Presiden RI No.38 Tahun 2015, infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendkung jaringan struktur agar mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sosial. Infrastruktur sebagai salah satu faktor penentu dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Di negara maju, infrastruktur pendidikan sangat diperlukan dalam mendukung anak-anak untuk berjalan kaki, perlunya akses jalan, lampu merah, dan aturan yang dipatuhi semua orang.
Di sejumlah kota-kota besar (provinsi/kabupaten/kota) di tanah air, infrastruktur umum relatif tersedia di kota besar maupun kota kecil yang relatif sudah tersedia. Tapi, diakui pula bahwa tidak semua pemerintah di era otonomi daerah yang telah memfasilitasi akses infrastruktur pendidikan yang memang secara sadar dan nyata berpihak sepenuhnya bagi anak-anak sekolah. Secara lebih spesifik, infrastruktur pendidikan meliputi sarana pembelajaran, laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitain dan pengembangan, ruang praktik siswa, perpustakaan, dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. Bahkan terdapat permasalahan dlam pelaksanaan otonomi daerah, misalnya adanya eksplotasi pendapatan daerah; pemahaman konsep desentralisasi dan otonomi daerah belum mantap; belum memadai ketentuan pelaksanaan otonomi daerah; dan setiap daerah memiliki sumber daya manusia (human resources) dan sumber daya alam (natural resources) berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/abdullah-idi_20150721_202901.jpg)