Berita Viral

Pria Penyebar Video Panas Mantan di Pandeglang Dilarang Buka Internet 8 Tahun, Apa Maksudnya ?

Perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga.

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Terdakwa kasus revenge porn divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023). 

Tugas tersebut, kata Iksan, bisa tambahan tugas baru untuk mengawadi pelaksanaan putusan larangan menggunakan internet yamg dijatuhkan hakim kepada Alwi.

===

Pelaksanaan tidak mudah

Iksan menuturkan, karena larangan menggunakan internet belum diatur dalam undang-undang maka pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum hukuman tambahan ini menurutnya tidak mudah.

"Tapi, sanksi ini tetap perlu diapresiasi dengan harapan memberikan fungsi prevensi spesial untuk mencegah pelaku mengulangi tindak pidana dan prevensi general untuk mencegah masyarakat mencontoh tindak pidana itu," tandas Iksan.

Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan hukuman larangan menggunakan internet merujuk pada pencabutan hak, perampasan aset tertentu, dan pengumuman putusan kepada media.

Namun, senada dengan Iksan, Fickar juga menilai pelaksaan putusan tersebut sulit karena ada kemungkinan terpidana bisa mengakses internet menggunakan nama atau akun orang lain.

"Jadi, seharusnya lebih spesifik. Umpamanya dicabut haknya untuk mengakses situs tertentu, dcabut haknya untuk meng-upload muatan melangggar kesusilaan dalam akun apapun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Kendati demikian, ia menilai putusan 6 tahun penjara dan larangan mengakses internet selama 8 bulan yang dijatuhkan kepada Alwi sudah cukup adil.

"Itu kewenangan hakum berdasarkan tugas dan wewenangnya."

"Saya kira sudah cukup adil," jelas Fickar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku "Revenge Porn" di Pandeglang Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Apa Artinya?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved