Berita Viral

Pria Penyebar Video Panas Mantan di Pandeglang Dilarang Buka Internet 8 Tahun, Apa Maksudnya ?

Perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga.

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Terdakwa kasus revenge porn divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023). 

"Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," jelasnya.

Lantas, apa itu hukuman larangan menggunakan internet?

Terdakwa Kasus Revenge Porn Divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Terdakwa Kasus Revenge Porn Divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

===

Penjelasan pakar hukum

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, dalam UU UTE tidak diatur pidana tambahan sehingga hukuman ini merujuk pada KUHP.

Namun menurut Iksan, di KUHP juga tidak dikenal adanya pidana tambahan berupa larangan menggunakan internet.

Bila merujuk putusan hakim yang dibacakan Kamis (13/7/2023), Iksan menilai bahwa hakim menganut pandangan hukum progresif karena dinilai berani.

Sebab, hakim membuat terobosan dengan memberi sanksi tambahan yang dinilai perlu untuk mewujudkan keadilan dan untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Dalam putusan ini, hakim jelas berani keluar dari 'frame kaca mata kuda' yang hanya menerapkan undang-undang sebagaimana yang tertulis saja," kata Iksan kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

===

Jaksa dituntut kreatif

Lebih lanjut, Iksan mengatakan bahwa diperlukan kreativitas dan frame pandangan hukum yang sama progresif bagi jaksa untuk mengeksekusi putusan larangan menggunakan internet.

Sebab hukuman tambahan tersebut merupakan suatu terobosan hukum baru yang belum diatur dalam UU bagaimana putusan dilaksanakan.

"Tentu saja kreativitas jaksa itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Iksan.

Ia juga menerangkan, KUHAP telah mengatur tugas hakim sebagai pengawas dan pengamat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved