Berita Viral

Pria Penyebar Video Panas Mantan di Pandeglang Dilarang Buka Internet 8 Tahun, Apa Maksudnya ?

Perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga.

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Terdakwa kasus revenge porn divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023). 

SRIPOKU.COM, PANDEGLANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun kepada Alwi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Hakim mengatakan bahwa Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.

===

Perbuatan Alwi sebabkan korban merasa terancam

Alwi divonis 6 tahun penjara setelah ia menyebarkan video asusila korban, IAK, ke media sosial.

Hakim mengatakan, perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga dan teman-temannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.

===

Teknis diserahkan ke jaksa

Terkait larangan menggunakan internet selama 8 tahun, juru bicara PN Pandeglang Panji Answinarta menjelaskan, hukuman ini dijatuhkan majelis hakim tanpa diminta penuntut umum.

Nantinya, teknis pengawasan larangan penggunaan internet sebagaimana dijatuhkan hakim kepada Alwi akan diserahkan ke kejaksaan.

Panji menambahkan, hukuman tambahan tersebut dijatuhkan agar masyarakat paham tentang konsekuensi yang bisa mereka terima jika melakukan perbuatan seperti Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved