Berita Viral
Pria Penyebar Video Panas Mantan di Pandeglang Dilarang Buka Internet 8 Tahun, Apa Maksudnya ?
Perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga.
SRIPOKU.COM, PANDEGLANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun kepada Alwi.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Hakim mengatakan bahwa Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
===
Perbuatan Alwi sebabkan korban merasa terancam
Alwi divonis 6 tahun penjara setelah ia menyebarkan video asusila korban, IAK, ke media sosial.
Hakim mengatakan, perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga dan teman-temannya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.
===
Teknis diserahkan ke jaksa
Terkait larangan menggunakan internet selama 8 tahun, juru bicara PN Pandeglang Panji Answinarta menjelaskan, hukuman ini dijatuhkan majelis hakim tanpa diminta penuntut umum.
Nantinya, teknis pengawasan larangan penggunaan internet sebagaimana dijatuhkan hakim kepada Alwi akan diserahkan ke kejaksaan.
Panji menambahkan, hukuman tambahan tersebut dijatuhkan agar masyarakat paham tentang konsekuensi yang bisa mereka terima jika melakukan perbuatan seperti Alwi.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut."
| Viral Bocah Laki-laki di Sematang Borang Jadi Korban Bully, Satu Jam Dikunci Teman di Gudang Masjid |
|
|---|
| USAI Cerai, Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung Pakai Besi Tambal Ban, Polres Jember Sebut Ada Kesengajaan |
|
|---|
| KRONOLOGI Pemuda Suku Baduy Dipalak Preman di Jakarta, Disabet Celurit, Ditolak RS tak Punya KTP |
|
|---|
| Pengakuan Kakak dan Adik yang Rahasiakan Kematian Ibu dari Tetangga, Terkuak dari Aroma Tak Sedap |
|
|---|
| TIGA Warga Kelaparan, Ibu Meninggal & 2 Anaknya Ditemukan Lemas, Pejabat Desa dan Bupati Bilang Ini! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.