Opini: Norma Hukum Privat dan Publik yang Tidak Sejalan

Aparat penegak hukum kita sudah mulai menerapkan penegakan hukum tindak pidana yang lebih humanis melalui konsep keadilan restoratif.

Editor: Bejoroy
Istimewa
(Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) 

Jangan lagi aturan hukum publik yang dibuat sedemikian rupa, tidak mengakomodir kepentingan pribadi para pihak. Sebaliknya, di saat pelaksanaan hukum privat disalahtafsirkan, maka potensi sanksi hukum publik justru merongrong bagi para pihak yang bersengketa.

Update COVID-19 Sumatera Selatan 10 Juli 2023.
Update COVID-19 Sumatera Selatan 10 Juli 2023. (http://corona.sumselprov.go.id/)

Optimalkan jalur non-litigasi
Baik diselesaikan dalam pengadilan (litigasi) dan luar pengadilan (non-litigasi ), semuanya diperbolehkan demi mendapatkan keadilan bagi pihak yang berperkara.

Namun, dalam perspektif hukum perdata, segala sengketa diutamakan di luar pengadilan terlebih dahulu. Konflik tidak melulu harus diselesaikan dengan memberi penghukuman maupun efek jera bagi pelaku.

Jika ada kemungkinan damai dan upaya mengembalikan keseimbangan antara pihak bersengketa (win–win solution). Maka, hal tersebut lebih elok untuk diutamakan.

Sanksi di dalam hukum privat bersifat restitutif. Hal tersebut tidak harus dicapai dengan menggunakan proses jalur pengadilan yang membutuhkan proses yang lama.

Perlu diingat, kredit macet merupakan keniscayaan dalam bisnis. Fenomena tersebut tidak serta merta disebut kejahatan seperti dalam norma hukum publik.

Bahkan, aparat penegak hukum kita sudah mulai menerapkan penegakan hukum tindak pidana yang lebih humanis melalui konsep keadilan restoratif. Maka dari itu, persoalan kredit macet atau utang piutang. Tidak perlu dilakukan dengan cara – cara kekerasaan yang berpotensi menyimpangi kaidah hukum privat. Bukankah begitu? (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved