Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mendaftarkan UMKM Milik Sendiri Secara Online Tahun 2023

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Handout
Beberapa pengunjung membeli makanan di stand UMKM Kampung Peranakan Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kawasan Lagoi menjadi satu di antara banyak destinasi wisata Bintan. 

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM.

Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas

3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”

5. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”

6. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha

7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Centang “Pernyataan Mandiri”

9. Periksa Draf Perizinan Berusaha

10. Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved