Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mendaftarkan UMKM Milik Sendiri Secara Online Tahun 2023

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Handout
Beberapa pengunjung membeli makanan di stand UMKM Kampung Peranakan Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kawasan Lagoi menjadi satu di antara banyak destinasi wisata Bintan. 

SRIPOKU.COM -- Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu.

Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

===

Syarat daftar UMKM online

Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftarkan izin usaha:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* Email dan nomor HP aktif

* Usaha mikro

* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.

===

Prosedur pendaftaran UMKM online

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, sebelum mendaftarkannya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Klik “Daftar”

3. Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”

4. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”

5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

6. Klik “Verifikasi”

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email

8. Buat kata sandi, klik “Lanjut”

9. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil

10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan

11. Klik “Daftar”.

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM.

Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas

3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”

5. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”

6. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha

7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Centang “Pernyataan Mandiri”

9. Periksa Draf Perizinan Berusaha

10. Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved