Tutorial
Daftar Syarat dan Cara Mendaftarkan UMKM Milik Sendiri Secara Online Tahun 2023
Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, sebelum mendaftarkannya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Daftar akun OSS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Klik “Daftar”
3. Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
4. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
6. Klik “Verifikasi”
7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
8. Buat kata sandi, klik “Lanjut”
9. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
11. Klik “Daftar”.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.