Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mendaftarkan UMKM Milik Sendiri Secara Online Tahun 2023

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Handout
Beberapa pengunjung membeli makanan di stand UMKM Kampung Peranakan Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kawasan Lagoi menjadi satu di antara banyak destinasi wisata Bintan. 

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, sebelum mendaftarkannya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Klik “Daftar”

3. Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”

4. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”

5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

6. Klik “Verifikasi”

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email

8. Buat kata sandi, klik “Lanjut”

9. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil

10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan

11. Klik “Daftar”.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved