Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mendaftarkan UMKM Milik Sendiri Secara Online Tahun 2023

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Handout
Beberapa pengunjung membeli makanan di stand UMKM Kampung Peranakan Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kawasan Lagoi menjadi satu di antara banyak destinasi wisata Bintan. 

SRIPOKU.COM -- Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu.

Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

===

Syarat daftar UMKM online

Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftarkan izin usaha:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* Email dan nomor HP aktif

* Usaha mikro

* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.

===

Prosedur pendaftaran UMKM online

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved