Buya Menjawab
Bagaimana Sebetulnya Sumpah Pocong Dalam Agama Islam, Bisakah Dibenarkan?
Ia dengan sumpah pocong yang disaksikan oleh warga untuk membantah tuduhan tersebut.
Assalamualaikum Wr Wb.
BUYA, baru baru ini di Palembang viral sumpah pocong oleh seorang warga yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dan kini ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ia dengan sumpah pocong yang disaksikan oleh warga untuk membantah tuduhan tersebut. Bagaimana sebetulnya sumpah pocong dalam agama Islam, bisakah dibenarkan? Terima kasih.
0812 78x xxxx
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb.
DALAM agama Islam jika seseorang dituduh berzina, maka yang menuduh berzina wajib mendatangkan empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan perzinaan itu berlangsung. Jika tidak maka yang menuduh berzina wajib dipukul 80 kali pukulan. Sebagaimana dinyatakan dalam Alquran surah Annur ayat 4 yang artinya; ”Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka, untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang–orang yang fasik."
Sumpah pocong tidak dikenal dalam Islam, yang ada adalah sumpah li’an, yaitu apabila suami menuduh isterinya berzina, tetapi tidak ada saksi, maka suami bersumpah di hadapan hakim, MENYATAKAN; Demi ALLAH ISTERIKU BERZINA, DAN ANAK YANG ADA DALAM KANDUNGANNYA ITU BUKAN ANAKKU. SEBANYAK EMPAT KALI, LALU DIKALI YANG KE 5 Demi Allah apa yang saya katakan ini benar adanya, jika saya berbohong, saya bersedia dilaknat oleh Allah. Maka hakim dapat memvonis dengan Talak ba’in Qubro. Artinya tidak boleh rujuk atau menikah ulang selamanya.
Demikian jika berpedoman kepada sura Annur ayat 6, yang artinya; "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari diri mereka sendiri maka kesaksian masing-masing mereka itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.” (Annur;6).
Begitu juga yang menuduh seseorang berzina harus mendatangkan empat orang saksi laki-laki. Kalau tidak maka yang menuduh itu dipukul 80 kali pukulan. Demikian jawaban Buya. (*)
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Apakah Boleh Kita Memiliki Tanah Makam Keluarga? |
![]() |
---|
Buya Menjawab: Menstruasi Saat Berikhram |
![]() |
---|
Apa bedanya Thareqat Naksabandia dengan Ahlussunnah Wal Jamaah? |
![]() |
---|
Buya Menjawab: Tanggal 1 Rajab 1445 H, ada yang Menganjurkan Puasa Rajab, Mohon Penjelasan |
![]() |
---|
Buya Menjawab: Apakah Walimah Safar Ketika Mau Berangkat Ibadah Haji Dibenarkan dalam Agama Islam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.