Buya Menjawab
Apakah Boleh Kita Memiliki Tanah Makam Keluarga?
Memang cukup ideal apabila dapat mengumpulkan keluarga dalam satu lokasi pemakaman, sehingga ketika ziarah dapat fokus pada satu lokasi.
SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
USTADZ saya mau tanya, apakah boleh kita memiliki tanah makam di pemakaman umum (membeli melalui petugas makam), kira-kira bisa untuk 6 (enam) makam. Sekarang baru dipakai untuk 2 (dua) makam, secara syari’at bagaimana hukumnya, boleh apa tidak ya Ustadz. Terimakasih. Wassalam. Wr. Wb.
0812 785xxxx
Jawaban
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
DALAM proses menguburkan janazah, setelah tanah di atas kuburan diratakan, maka keluarga si mayit menyiraminya dengan air, meletakkan batu-batu kerikil dan memberikan batu besar sebagai ciri (tanda) supaya ketika nanti di belakang hari para keluarga berziarah dapat mengenali kuburan saudaranya. Bahkan jika masih tersedia tanah yang kosong, kelak dapat menguburkan janazah keluarganya disamping kuburan yang sudah ada. Apa yang dikemukakan di atas berdasarkan hadits dari Ja'far bin Muhammad dari bapaknya yang artinya menyatakan: "Bahwa Rasulullah saw. menyiramkan air di atas kubur anaknya Ibrahim dan meletakkan batu kerikil di atasnya." (HR.Syafi'i).
Berkenaan dengan memberi tanda untuk mengenali dan membedakan dari kuburan yang bukan keluarga, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik ra. yang artinya: "Bahwa Rasulullah saw. menandai kuburan Utsman bin Mazh'un dengan sebuah batu" (HR.Ibnu Majah).
Hadits yang lain dari Muthallib bin 'Abdullah yang artinya: "Kemudian Nabi Muhammad saw. membawa batu itu dan meletakkannya di sebelah kepalanya. Beliau berkata: "Dengan batu itu aku mengenal kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan di sana orang yang meninggal dunia dari keluargaku". (HR. Abu Daud).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Dari keterangan beberapa hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dibolehkan menyiapkan tempat kosong disamping makam keluarga yang sudah lebih dahulu dikuburkan sebagaimana Rasulullah SAW. Menandai kuburan Utsman bin Mazh’un dengan sebuah batu dan beliau bersabda: "Dengan batu itu aku mengenal kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan di sana orang yang meninggal dunia dari keluargaku". (HR. Abu Daud).
Hanya saja yang menjadi permasalahan; Apakah berlaku secara umum di tanah kuburan yang bapak beli itu memang diperjual belikan secara umum yang diatur dengan PERDA (Peraturan Daerah), atau hanya kebijakan individual petugas di pemakaman tersebut.
Jika memang berlaku umum, boleh saja diatur oleh Pemerintah Daerah, selama tanah yang disiapkan memang cukup memadai untuk menampung sejumlah jenazah yang akan dimakamkan.
Memang cukup ideal apabila dapat mengumpulkan keluarga dalam satu lokasi pemakaman, sehingga ketika ziarah dapat fokus pada satu lokasi.
Demikian jawaban atas pertanyaan yang bapak ajukan. (*)
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini:

Buya Menjawab: Menstruasi Saat Berikhram |
![]() |
---|
Apa bedanya Thareqat Naksabandia dengan Ahlussunnah Wal Jamaah? |
![]() |
---|
Buya Menjawab: Tanggal 1 Rajab 1445 H, ada yang Menganjurkan Puasa Rajab, Mohon Penjelasan |
![]() |
---|
Buya Menjawab: Apakah Walimah Safar Ketika Mau Berangkat Ibadah Haji Dibenarkan dalam Agama Islam? |
![]() |
---|
Buya Menjawab: Makan di Rumah Sohibul Musibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.