Buya Menjawab

Buya Menjawab: Seorang yang Mati Tidak Meninggalkan Ayah dan Anak

Seorang wanita (tidak menikah) meninggal dan kedua orangtuanya sudah meninggal,saudara laki-laki empat orang & saudara perempuan 1 orang.

Editor: Bejoroy
Doa Mustajab
Setelah melaksanakan wasiat Al marhumah, membayar hutang-hutangnya, biaya rumah sakit, biaya penyelengaraan jenazahnya, harta peninggalannya dibagi 9, setiap saudaranya yang laki-laki memperoleh masing-masing 2/9 dan saudara perempuannya memperoleh 1/9. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
USTADZ saya mau bertanya, kalau ada seorang wanita (tidak menikah) meninggal dunia, ayah dan ibu kandungnya juga sudah meninggal dunia. Almarhumah mempunyai saudara laki-laki empat orang & saudara perempuan 1 orang. Perempuan satu orang yang masih hidup. Mohon penjelasan bagaimana pembagian harta warisannya? Jazakumullah khairan Ustadz, wassalam. Wr. Wb.
0812785xxxx

Jawab:
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ananda di dalam Al Quran surah An Nisaa ayat 186 secara rinci Allah SWT. menjelaskan cara pembagian harta warisan seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ayah dan anak (kalalah) berikut terjemahan ayat tersebut:

“Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu: Jika seorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itulah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta perempuan) jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.
Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri) dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudra perempuan. Allah menerangkan (hukum) ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.” (Surah An-Nisaa, ayat: 176).

Atas dasar ayat di atas, maka setelah melaksanakan wasiat Al marhumah, membayar hutang-hutangnya, biaya rumah sakit, biaya penyelengaraan jenazahnya, harta peninggalannya dibagi 9, setiap saudaranya yang laki-laki memperoleh masing-masing 2/9 dan saudara perempuannya memperoleh 1/9.

Demikian penjelasan dari permasalahan yang ananda ajukan. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved