Buya Menjawab

Buya Menjawab: Berobat ke Orang Pintar 'Alternatif'

Berusaha berobat kepada “orang pintar” atau alternatife, apa dibolehkan dalam Islam?

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi - Dari hadits dapat diambil kesimpulan boleh orang yang mengobati menerima imbalan berdasarkan keridloan keluarga/orang yang berobat. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
BUYA setelah menderita penyakit yang berkepanjangan dan sudah berobat secara medis belum juga sembuh, lalu berusaha berobat kepada “orang pintar” atau alternatife, apa dibolehkan dalam Islam? Dan bolehkah kita memberi imbalan atau dia meminta imbalan, mohon penjelasa, Buya. Terima kasih.
08527332xxxx

Jawaban:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Untuk kesembuhan dari penyakit dianjurkan dalam ajaran agama Islam berobat, sebagai salah satu ikhtiar. Diantara pengobatan alternatif itu berupa do’a-do’a yang disebut dengan ruqyah. Hukumnya boleh karena Rasulullah SAW. pernah mengajarkan bermacam-macam do’a untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Diantaranya: ”Dari Masruq dari ‘Aisyah, bahwa Nabi SAW. mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo’a (yang artinya) “Ya Allah SWT. Tuhan manusia, hilang kanlah penyakit dan sembuhkanlah dia, karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan.” (Shahih al-Bukhari,5302)

Dari hadits yang lain, yang artinya: ”Dari Utsman bin Abi al-‘Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW. tentang penyakit yang ia deritanya sejak masuk Islam. Nabi SAW. kemudian bersabda: "Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah Basmalah tiga kali dan Bacalah: A’UUZU BI’IZZATILLAAHI WAQUDROTIHI MIN SYARRIMAA AJIDU WA UHAZIR (Aku berlindung kepada Allah SWT. Dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan) sebanyak tujuh kali”. (Shahih Muslim 4082)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Atas dasar hadits-hadits di atas maka dibolehkan berobat dengan menggunakan do’a-do’a bermohon kepada Allah SWT. untuk kesembuhan penyakit kronis, karena yang menyembuhkan penyakit tersebut adalah Allah SWT.

Apakah boleh orang yang mengobati tersebut meminta imbalan jasa? Jawabnya dibolehkan berdasarkan hadits: “Dari Abu Sa’id al-Khudri RA., beliau berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW. mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi kesebuah daerah. Lalu kita mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu kepala suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada kami dan berkata, “Apakah kalian punya do’a-do’a yang dapat digunakan untuk menyembuhkan sengatan kalajengking?”Saya menjawab, “ya saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan pada kami”. Mereka menjawab, “Baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga puluh ekor kambing”. Abu Said al Khudri melanjutkan ceritanya, “Setelah itu akumembacakan surah al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima tiga puluh kambingitu, kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW. Dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah SAW. bersabda, “Tahukah kamu bahwa surat Al-Fatihah itu merupakan do’a yang telah kamu gunakan dan hasilnya kamu berikan kepadaku”. (Musnad Ahmad 10648).

Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan boleh orang yang mengobati menerima imbalan berdasarkan keridloan keluarga/orang yang berobat.

Demikian penjelasan pertanyaan ananda. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved